Bagikan:

JAKARTA - KPK menganggap pemanggilan eks KSAU Agus Supriatna harusnya tak jadi polemik. Akan dicari jalan tengah supaya pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 bisa dilaksanakan.

"Masalah pemanggilan (eks, red) KSAU ini menurut saya bukan jadi polemik ya. Nanti saya sebagai penanggung jawab penindakan akan saya koordinasikan secepat mungkin dan saya akan mencari solusi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Jumat, 16 September.

Karyoto ingin anak buahnya segera meminta keterangan dari Agus. Tujuannya, agar kasus dugaan korupsi pengadaan di lingkungan TNI AU itu bisa segera diusut tuntas.

"Intinya kalau memang nanti segera mungkin bisa diambil keterangan sudah selesai. Bagi saya tidak ada lah konflik ke sana, ke sini. Enggak perlu itu," tegasnya.

"Yang penting nanti koordinasi maunya apa, kita cari jalan tengah," sambung Karyoto.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali memanggil Agus pada hari ini, Kamis, 15 September. Ini adalah pemanggilan kedua setelah dia tidak hadir pada pemanggilan pertama.

Hanya saja, Agus tak menunjukkan batang hidungnya di KPK. Justru kuasa hukumnya, Teguh Samudra yang hadir untuk menyampaikan surat ke KPK.

Teguh juga menyebut panggilan terhadap kliennya tidak sesuai aturan. Harusnya, KPK meminta izin lebih dulu pada institusi asal Agus.

"Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima, dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer," kata Teguh kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September.

Dia berdalih, Agus diperiksa terkait dugaan korupsi yang terjadi saat dia menjabat. Sehingga, pemanggilan harus diketahui pihak TNI.

"Jadi harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga, sesama institusi, harusnya tahu tentang hal-hal seperti itu tidak perlu kita ajari lah," tegas Teguh.

"Jangan disamakan (dengan institusi lain, red) suruh baca saja ketentuan di militer, ketentuannya seperti apa, kan ada lex specialisnya kan seperti itu. Sederhana kok," sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway menjadi tersangka. Dia ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga Irfan sebagai pihak swasta aktif melakukan pertemuan dengan pihak TNI Angkatan Udara dan melakukan sejumlah kecurangan.

Di antaranya, menerima pembayaran sebesar 100 persen dari nilai kontrak. Padahal, ada beberapa jenis pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi seperti tak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi di helikopter yang tak sesuai.