Kumpulkan Data Pelanggan Tanpa Pemberitahuan, Otoritas Korsel Denda Google dan Meta karena Pelanggaran Privasi
Googel dan Meta didenda karena langgar perlindungan privasi. (foto: dok. pixabay)

Bagikan:

JAKARTA – Di tengah era keterbukaan teknologi digital dan internet, banyak negara telah memperketat perlindungan privasi untuk warganya. Pelanggaran atas data pribadi dan privasi lainnya bisa mendatangkan hukuman pada perusahaan  internet.

Pemerintah Korea Selatan mengenakan denda puluhan juta dolar pada Google Alphabet  Meta Platform Inc.,  untuk pelanggaran hukum privasi. Hal ini diumumkan otoritas negara itu pada Rabu, 13 September.

Dalam sebuah pernyataan, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korsel mengatakan telah mendenda Google sebesar 69,2 miliar won (Rp745 miliar) dan Meta 30,8 miliar won (Rp 328 miliar).

Panel privasi mengatakan kedua perusahaan itu tidak dengan jelas dalam memberi tahu pengguna layanan dan mendapatkan persetujuan sebelumnya ketika mengumpulkan dan menganalisis informasi perilaku untuk menyimpulkan minat mereka atau menggunakannya untuk iklan yang disesuaikan.

"Kami tidak setuju dengan temuan PIPC, dan akan meninjau keputusan tertulis penuh setelah dibagikan kepada kami," kata juru bicara Google, dikutip Reuters.

"Kami selalu menunjukkan komitmen kami untuk membuat pembaruan berkelanjutan yang memberikan kontrol dan transparansi kepada pengguna, sambil menyediakan produk yang paling bermanfaat. Kami tetap berkomitmen untuk terlibat dengan PIPC untuk melindungi privasi pengguna Korea Selatan," tambah jubir Google.

Seorang juru bicara Meta memberikan alasan keberatan mereka atas denda itu. "Meskipun kami menghormati keputusan komisi, kami yakin bahwa kami bekerja dengan klien kami dengan cara yang sesuai secara hukum yang memenuhi proses yang disyaratkan oleh peraturan setempat. Karena itu, kami tidak setuju dengan keputusan komisi, dan akan terbuka untuk semua pilihan termasuk mencari keputusan dari pengadilan (banding)," kata jubir Meta.

Pada Rabu lalu, Google juga mengalami kemunduran kedua di Eropa dalam waktu kurang dari setahun karena pengadilan tinggi UE setuju dengan regulator antimonopoli Uni Eropa bahwa mereka telah menyalahgunakan dominasinya. Google kehilangan tantangannya dengan denda 2,42 miliar euro (Rp 36 triliun) tahun lalu, dari tiga kasus, meskipun Pengadilan Uni Eropa sedikit memangkasnya.