Bagikan:

JAKARTA - Regulator privasi data Irlandia mendenda 265 juta euro setara Rp4,3 triliun pada Meta, terkait ulah media sosialnya Facebook yang melanggar undang-undang privasi data Uni Eropa (UE), sehingga total denda yang didapat menjadi hampir 1 miliar euro atau Rp16,3 triliun.

Komisi Perlindungan Data (DPC) mengeluarkan sanksi terhadap Meta karena gagal melindungi jutaan data pribadi pengguna Facebook, seperti nomor telepon dan alamat email, agar tidak dihapus dan dipublikasikan di internet. Penalti tersebut merupakan hasil investigasi, yang dimulai pada April 2021.

Dalam sebuah pernyataan, DPC mengatakan Meta telah didenda karena pelanggaran bagian dari aturan GDPR UE yang mencakup langkah-langkah teknis dan organisasi yang ditujukan untuk melindungi data pengguna.

Meta mengatakan data tersebut telah dihapus dari Facebook. “Kami membuat perubahan pada sistem kami selama waktu yang bersangkutan, termasuk menghapus kemampuan untuk mengikis fitur kami dengan cara ini menggunakan nomor telepon," ujar Meta dikutip dari The Independent, Selasa, 29 November.

“Pengikisan data yang tidak sah tidak dapat diterima dan bertentangan dengan aturan kami," imbuhnya.

Ini membuat total denda yang dikeluarkan oleh Meta dalam 18 bulan terakhir menjadi lebih dari Rp16,3 triliun. Pada September lalu, DPC juga mendenda Instagram dengan 405 juta euro setara Rp6,6 triliun. Rencananya Meta akan mengajukan banding.

Begitu pun pada Maret, regulator juga mengeluarkan denda sebesar 17 juta euro setara Rp277 miliar terhadap Facebook karena melanggar undang-undang privasi UE.

Tahun lalu layanan perpesanan milik Meta, WhatsApp juga dikenai denda 225 juta euro atau Rp3,6 triliun oleh DPC karena melanggar undang-undang UE, tentang transparansi dan berbagi informasi pengguna dengan perusahaan lain yang dimiliki oleh Facebook.

DPC  juga mengawasi Apple, Google, Tiktok, dan raksasa teknologi lainnya karena lokasi kantor pusat UE mereka di Irlandia. Saat ini ada 40 permintaan terbuka ke perusahaan tersebut, termasuk 13 yang melibatkan Meta.