JAKARTA – Apple dilaporkan hampir mencapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di tanah air. Kesepakatan ini muncul setelah raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut mendapatkan persetujuan awal atas proposal investasi senilai 1 miliar dolar AS (Rp16 triliun).
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungannya terhadap rencana investasi Apple dalam sebuah pengarahan akhir pekan lalu. Proposal tersebut mencakup pembangunan fasilitas manufaktur di Indonesia, termasuk pabrik produksi AirTag di Pulau Batam.
Pabrik di Batam ini diproyeksikan akan mempekerjakan sekitar 1.000 pekerja pada tahap awal dan diharapkan dapat memenuhi 20% produksi AirTag global di masa depan. Lokasi ini dipilih karena statusnya sebagai kawasan perdagangan bebas, yang memberikan pembebasan pajak dan bea impor.
Selain itu, investasi tambahan akan dialokasikan untuk pembangunan fasilitas manufaktur di Bandung yang akan memproduksi aksesoris lainnya serta perluasan akademi pengembang Apple di Indonesia. Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyelesaikan kesepakatan ini, meskipun belum ada jadwal pasti untuk pencabutan larangan penjualan iPhone 16.
Alasan Larangan dan Tawaran Awal Apple
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia diberlakukan pada Oktober lalu setelah pihak berwenang menemukan bahwa Apple gagal memenuhi persyaratan kandungan lokal sebesar 40% pada smartphone-nya. Tawaran awal Apple sebesar 10 juta dolar AS dan kemudian 100 juta dolar AS ditolak oleh pemerintah karena dinilai tidak memadai.
SEE ALSO:
Proposal investasi terbaru ini menjadi langkah signifikan bagi Apple untuk memenuhi tuntutan pemerintah sekaligus menunjukkan keberhasilan strategi Indonesia dalam menarik investasi asing.
Kesepakatan ini juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pasar yang penting bagi Apple, mengingat lebih dari separuh dari 278 juta penduduk Indonesia berada di bawah usia 44 tahun.
Jika disetujui, ini akan menjadi salah satu investasi terbesar yang dilakukan Apple di Asia Tenggara, sekaligus membuka peluang baru bagi pengembangan teknologi dan lapangan kerja di Indonesia.
Kesepakatan ini juga menjadi contoh keberhasilan strategi pemerintah dalam mendorong perusahaan internasional untuk berkontribusi lebih besar pada ekonomi lokal.