JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan apabila kembali ditemukan konten-konten terkait promosi judi online di platform X (twitter).
Menurutnya setelah dikirimi surat peringatan pertama, X langsung menindaklanjuti konten tersebut dan telah memutus aksesnya.
"Nah kalau dua atau tiga kali (ditemukan lagi) itu ada tahapannya. Kaya anak sekolah gitu, hukuman kan ada peringatan satu, peringatan dua gitu," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Jumat, 19 Januari.
Lebih lanjut, Budi mengatakan apabila peringatan-peringatan itu tidak diindahkan maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada platform tersebut.
Mekanisme tersebut berlaku juga pada platform lain yang apabila ditemukan mempromosikan konten judi online.
"Pasti kami memberikan tindakan tegas bila mereka masih mengabaikan apa yang menjadi concern kita (menangani judi online). Ini berlaku untuk semua platform (digital) tanpa terkecuali," tegas Budi.
Pada Kamis (18/1), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memastikan platform media sosial X sudah menghapus konten-konten iklan judi online yang sempat meresahkan masyarakat beberapa waktu lalu.
"Sudah di-take down. Itu kecolongan mereka (platform X)," kata Semuel di Jakarta.
Semuel mengatakan modus penebar iklan judi online di X itu awalnya mengelabui platform milik Elon Musk tersebut dengan mengaku memasarkan konten lain dan bukan judi online.
Dengan bentuk akun-akun premium berbayar dengan centang biru, penebar iklan judi online itu pun sempat melancarkan aksinya.
Meski begitu setelah ditegur oleh Kementerian Kominfo terkait laporan warganet mengenai akun-akun mencurigakan yang mempromosikan judi online, platform X langsung menangani laporan itu.
Penanganan judi online menjadi salah satu prioritas yang dikerjakan Kementerian Kominfo sejak Menkominfo Budi Arie Setiadi dilantik pada pertengahan 2023.
Tercatat sejak Juli hingga Desember 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan take down terhadap 810.785 konten terkait judi online.
Jumlah konten yang ditangani dalam satu semester tersebut hampir empat kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang diputus aksesnya atau take down sepanjang 2022.
BACA JUGA:
Kementerian Kominfo juga melakukan pemblokiran sebanyak 4.164 rekening dan 540 akun dompet digital yang terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua 2023.