Bagikan:

JAKARTA - Setelah banyaknya laporan terkait iklan judi online yang muncul di platform X, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kominfo telah mengirimkan teguran keras bulan ini. 

Tidak hanya X, Budi pun mengaku telah memberikan ultimatum ke beberapa platform lain, termasuk Meta pada bulan Oktober lalu. Hasilnya, sejak Agustus - Oktober 2023 Meta telah memutus 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online. 

“Perlu saya tegaskan bahwa kewenangan Kominfo untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online,” ujar Menkominfo dalam pernyataan resminya pada Kamis, 11 Januari. 

Menurutnya, diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan Kominfo dalam memberantas judi online, baik di platform digital maupun di situs-situs lainnya. 

Budi juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum oleh Kepolisian RI sesuai kewenangan yang kami miliki, misalnya dengan memberikan dukungan terhadap proses penindakan hukum kepada para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain yang terkait dengan aktivitas judi online. 

“Penegakan hukum yang tegas atas semua aktor judi online tentu juga menjadi kunci efektivitas pemberantasan judi online, dan tentu Kominfo siap mendukung langkah-langkah strategis Polri yang selama ini dilakukan,” tambahnya. 

Untuk itu, Kominfo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas judi online di lingkungan masing-masing, baik dalam keluarga, tempat kerja, institusi pendidikan, maupun lingkungan sekitar lainnya. 

Sementara itu, sepanjang bulan Juli s/d Desember 2023, Kominfo telah men-takedown 810.785 konten terkait judi online. Jumlah tersebut naik hampir 4 kali lipat dibandingkan dengan tahun 2022.