JAKARTA - Bareskrim Polri ternyata sedang mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Teknologi Investasi Indonesia dengan modus aplikasi robot trading crypto Mark AI. Dalam kasus ini, para korban mengalami kerugian sekitar Rp25 miliar.
"Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian yang cukup besar yaitu mencapai angka Rp25 miliar. Saat ini masih terus dilakukan proses penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 28 September.
Pengusutan kasus itu berdasarkan adanya laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri ter tanggal 9 November 2021.
Kemudian, lanjut Ramadhan, para korban yang belum dirinci jumlahnya itu terpedaya dengan tipu daya para terduga pelaku yang menjanjikan keuntungan besar.
Sehingga, para korban mau menginvestasikan uangnya mulai dari Rp500 ribu hingga Rp9 miliar.
Namun, berjalannya waktu, aksi dugaan penipuan itu mulai dirasakan korban. Sebab, pada 15 Oktober 2021 mereka tak bisa menarik keuntungan.
Pihak trading pun beralasan berbagai hal. Hingga sempat menjanjikan akan kembali stabil pada 18 Oktober 2021.
"Dijanjikan akan mendapat keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen per hari," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Lalu, Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara juga maksimal 4 tahun dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU