Robot Trading Harus Diatur Secara Jelas, Ini Kata Wamendag
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berjanji segera membuat regulasi khusus robot trading. Pengaturan khusus terhadap robot trading diharapkan membuat legalitas, operasional, hingga pajak yang diterapkan pada setiap penjualan robot trading semakin jelas.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan, Bappebti kini terus mengkaji regulasi tersebut.

"Ini sedang dikaji, dilihat, dan dipastikan mereka-mereka yang tidak memiliki izin itu udah pasti akan ditindak," kata Jerry kepada wartawan, dikutip Jumat 8 Juli.

Izin soal robot trading menurut Jerry bisa dicek melalui website atau call centre Bappebti. Saat ini, Bappebti yang berada di bawah Kemendag tengah menkaji regulasi robot trading yang berfokus kepada perlindungan konsumen atau nasabah.

"Regulasinya begini, jadi kalau robot trading itu menggunakan aplikasi atau software untuk bisa menentukan penjualan. Nah yang dipermasalahkan adalah ketika aplikasinya digunakan untuk berjualan tidak memiliki izin. Nah ini yang menjadi kesalahan dan praktik yang tidak boleh," sambungnya.

"Saya pikir kita semua akan kaji dari semua sisi, semua aspek legalitas, aktivitas, keuangan," ucapnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berjanji akan mengatur aktivitas robot trading yang kian marak di masyarakat.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sanjaya mengungkapkan, aturan tentang penggunaan robot trading yang aman terus dirumuskan bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.

“Pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” ujar Tirta, beberapa waktu lalu.

Menurut Tirta, terdapat tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia.

Pertama, prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah.

Itu berarti robot trading, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.

Kedua, perlu ada spesifikasi tertentu pada robot trading seperti punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free serta dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.

Ketiga yaitu, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia.

Pengelola juga harus menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan pasca perdagangan, hingga tidak menjanjikan profit konsisten.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron juga meminta Bappebti lebih gencar memberikan edukasi agar masyarakat tahu ada perusahaan yang legal yang bisa dimasuki masyarakat, dan ada yang ilegal yang jangan didekati publik.

"Masyarakat harus diingatkan dan diedukasi pentingnya memahami memilih investasi yang prudent. Bappebti juga harus membuka hot line sebagai sumber informasi dan pengaduan," tutur Herman Khaeron.

Herman mendorong Bappebti untuk profesional dan melek teknologi seiring perkembangan zaman.

"Kemampuan dan profesionalitas Bappebti harus ditingkatkan sejalan dengan terus berkembangnya jenis investasi yang ditawarkan secara digital," ucapnya.