Bagikan:

JAKARTA - Artis Billy Syahputra melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid menyebut mobil Alphard yang dibeli tersangka kasus robot trading DNA Pro, Stefanus Richard, telah disita Bareskrim.

Pernyataan itu disampaikan setelah kliennya rampung menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam dengan 17 pertanyaan.

"Mobil tersebut sudah disita oleh penyidik, penyidik menganggap perlu melakukan kroscek dan menanyakan kepada Billy, apakah benar terjadi transaksi jual beli atas mobilnya tersebut," ujar Fachmi kepada wartawan, Kamis, 28 April.

Kepada penyidik, Billy juga menjelaskan soal awal mula transaksi jual-beli tersebut. Di mana, tersangka Stefanus yang menghubungi Billy pertama kali.

"Sudah menyampaikan bagimana awal mulanya dia menjual mobil Alphardnya berawal dari postingan dia menyatakan bahwa saya akan menjual mobil saya," kata Fachmi.

"Sehingga tersangka ini menghubungi Billy dan terjadilah transaksi jual beli ini. Jadi murni Billy adalah menjual mobilnya dan Steven membeli," sambungnya.

Bahkan, Fachmi juga menekankan kepada penyidik kliennya menjelaskan tak mengenal sosok Stefanus Richard.

"Ngga kenal, Billy tidak kenal dan tidak keterkaitan permasalahan dengan Steven menjadi tersangka di bisnis yang terkait DNA Pro, nggak member juga Billy ya, nggak ada kaitan sama sekali," kata Fachmi.

Sebagai informasi, Billy Syahputra sempat terlibat jual beli mobil Alphard dengan tersangka Stefanus Richard. Nominalnya sekitar Rp1 miliar.

Ada pun, dalam pengusutan aliran dana robot trading DNA Pro, sejumlah artis sudah dimintai keterangan. Di antaranya, Rizky Billar, Lesty Kejora, Ivan Gunawan, Rossa, DJ Una, Nowela, dan Yosi Project Pop.

Dalam kasus ini pun, Bareskrim menangkap 8 tersangka yang ditangkap. Sedangkan 4 di antaranya masih diburu.