Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara fenomena saling melaporkan ke polisi terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukum ditegaskan Jokowi harus berlaku adil. 

“Belakangan ini saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan. Tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya,” kata Jokowi dalam pernyataan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari. 

“Ini repotnya di sini. Antara lain UU ITE. Saya paham UU ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih. Agar sehat. Agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif. Tetapi implementasinya pelaksanaannya, jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” sambung dia. 

Presiden Jokowi mewanti-wanti Polri dan TNI memastikan demokrasi dan rasa keadilan masyarakat terjaga. Indonesia ditegaskan Jokowi adalah negara demokrasi. 

“Saya minta kepada jajaran TNI-Polri untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. negara kita adalah negara demokrasi, yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganosasi. Negara kita adalah negara hukum, yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” sambung Jokowi. 

Karena itu, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar selektif menyikapi laporan pelanggaran UU ITE. Polri diminta berhati-hati menangani laporan kasus ITE.

“Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multi-tafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan,” sambungnya.

BACA JUGA:


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bakal lebih selektif dalam penindakan perkara yang menyangkut Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang ITE. Nantinya dalam penanganan unsur perkara akan mengedepankan persuasif.

"Proses penegakan hukum dengan memperhatikan masalah hak asasi manusia. Masalah undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasif dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat retorative justice," ujar Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Senin, 15 Februari.

Kapolri menjelaskan, penanganan dua kasus itu, kata Listyo Sigit, untuk meminimalisir atau menekan terjadinya saling lapor. Persoalan yang terjadi terkait UU ITE seharusnya bisa lebih dulu diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," paparnya.