Bagikan:

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) sangat diperlukan untuk memperkuat keamanan siber Indonesia. Oleh karena itu Pakar keamanan siber Pratama Persadha mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan.

“Setidaknya ada tiga UU utama yang mengatur ruang siber di Indonesia, yaitu UU ITE, UU PDP, dan UU KKS. Dari ketiganya, praktis UU ITE yang sudah ada dari 2008 dan mengalami revisi 2016. Seharusnya DPR RI dan pemerintah harus mengejar UU PDP dan UU KKS untuk disahkan,” kata Pratama dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa potensi ekonomi digital Indonesia akan menyentuh angka 135 miliar dolar AS (Rp 1962 triliun). Menurut Pratama, angka ekonomi digital Indonesia bisa tercapai bahkan jauh lebih tinggi bukan tanpa prasyarat. Syarat utamanya adalah infrastruktur internet dan keamanan siber di Tanah Air.

Pertumbuhan ekonomi digital ini, menurut Pratama, akan menjadi eksponensial jika ruang siber di Tanah Air benar-benar aman, kejahatan siber bisa diatasi,  penyalahgunaan data pribadi mendapatkan hukuman setimpal, dan layak.

“Dengan situasi ruang siber yang aman dan kondusif, maka ini adalah jaminan terbaik bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi digital, yang ujungnya akan terus menambah pemodal di dalam dan luar negeri dalam meningkatkan kegiatan ekonomi di Tanah Air. Tak hanya itu, negara tak akan kecolongan dengan eksploitasi data dari berbagai raksasa teknologi,” ucap Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini.

Pratama menggarisbawahi bahwa itu semua bisa diwujudkan, salah satunya, apabila instrumen UU sudah lengkap dan kuat. Menurutnya, UU PDP dan UU KKS harus mendapatkan prioritas negara.

“UU PDP ini sangat ditunggu sehingga aturan main penggunaan data di Tanah Air lebih jelas, sangat erat kaitannya dengan pengelolaan-penggunaan data oleh industri, serta lembaga negara untuk perlindungan dan keamanan masyarakat,” kata Pratama, seperti dikutip Antara.

Pratama menambahkan UU ITE perlu direvisi. Surat edaran Kapolri terkait teknis pelaksanaan beberapa pasal UU ITE ini seharusnya menjadi alasan kuat agar UU ITE direvisi lebih komprehensif. Pasal 27 yang sering dijadikan alat saling lapor perkara sepele seperti saling ejek, bahkan digunakan untuk saling lapor karena perbedaan politik.

Situasi ini, menurut Pratama jelas memperlebar segregasi di masyarakat akibat perbedaan pilihan politik.

“Di Hari Kelahiran Pancasila ini, besar harapan saya agar UU PDP dan UU KKS segera bisa lahir di Tanah Air agar bisa membidangi berbagai kebijakan pertahanan, keamanan siber di Tanah Air, dan mengawal ekonomi digital Indonesia. Kalau wilayah siber kita tidak aman, lalu siapa yang mau berinvestasi, semua takut terjadi fraud karena tidak aman,” ucapnya.