Bagikan:

JAKARTA - Edhy Prabowo disebut disebut membelikan mobil dan menyewakan apartemen untuk dua orang sekretaris pribadi (sespri) saat menjabat sebagai Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kedua sespri tersebut adalah Anggia Putri Tesalonika Kloer yang mendapat mobil merek Honda HRV hitam dan Fidya Yusri yang disewakan apartemen Menteng Park.

"Di sini banyak nama perempuan, ada pembelian mobil, ada yang diinapkan di apartemen, ini uang dari mana?" tanya ketua majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 10 Maret.

"Saya lupa Pak," jawab sespri Edhy Prabowo bernama Amiril Mukminin.

Amiril menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440,00 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"'Kan yang Saudara pegang uangnya?" tanya hakim.

"Waktu itu saya pernah narik tunai, kayaknya pakai uang itu, jadi dibayar tunai," jawab Amiril.

"Apa benar mobil untuk Anggia Putri Tesalonika adalah HRV warna hitam?" tanya hakim.

"Benar," jawab Amiril.

Menurut Amiril, pembelian mobil untuk Anggia tersebut adalah atas perintah Edhy Prabowo.

"Ada perintah dari Pak Edhy untuk agar mobil dipakai Anggia karena Anggia belum punya mobil?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswandhono.

"Betul, pakai uang Bapak yang cash, uang yang di saya," ungkap Amiril.

Amiril diketahui menjadi sespri Edhy Prabowo sejak 2015 dan bertugas untuk mengelola uang tunai milik Edhy Prabowo.

"Saya kasih cash kepada Bang Amri, lalu diserahkan kepada Ainul Faqih, lalu Ainul Faqih yang membayarkan mobil tersebut," kata Amiril.

Amri adalah rekan Edhy Prabowo yang dijadikan direktur di perusahaan logistik pengirim benih bening lobster (BBL) bernama PT  Aero Citra Kargo (ACK), sedangkan Ainul Faqih adalah staf pribadi istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR RI Iis Rosita.

"Kalau apartemen untuk Fidya atas perintah Pak Menteri?" tanya jaksa.

"Kalau Fidya dia yang mengajukan kepada saya, dia (Fidya) baru jadi sespri saat itu, lalu dia mengajukan ke pada saya 'Pak gimana, ya, saya sudah seminggu di sini tinggal di hotel', dia bilang kalau ada kompensasi dari Bapak (Edhy), saya mau mengajukan kos atau apa, itu pada bulan pertama lalu saya sampaikan kepada Pak Menteri dan Bapak acc permintaannya," ungkap Amiril.

Amiril lalu mencarikan apartemen terdekat. "Saya carikan lalu dapat di Menteng Park, apartemen 2 kamar harganya Rp160 juta per tahun," tambah Amiril.

Amiril lalu membayar apartemen itu dari uang yang dia peroleh dari Amri. "Yang bayar apartemen saya secara cash, uangnya dari Amri. Saya juga lapor kepada Pak Menteri," ungkap Amiril.

Menurut Amiril, Fidya adalah sespri Edhy yang berstatus non-PNS. "Fidya itu bawaan Bapak, posisi sama seperti saya, sespri," kata Amiril.