PDIP Tak Tahu Kadernya Jadi Stafsus Menteri Edhy Prabowo
Edhy Prabowo (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyebut partainya tidak tahu jika kadernya, yaitu Andreau Misanta Pribadi menjadi stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap benur.

Meski begitu, dia membenarkan jika Andreau adalah kader PDIP dan pernah maju di Pileg 2019. Hanya saja, setelah menjadi caleg gagal, Andreau tidak aktif lagi di partai.

"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Basarah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 26 November.

Wakil Ketua MP itu juga meminta agar Andreau tidak disangkutpautkan dengan PDIP. Sebab, keputusannya menjadi staf khusus Edhy Prabowo adalah pilihan pribadi bukan dari partai.

"Karena keberadaan saudara Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan, maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," tegasnya.

PDIP menyatakan akan memberikan sanksi bagi Andreau yang turut menjadi tersangka penerima suap. Hanya saja, sanksi ini baru akan diberikan setelah Andreau terbukti terlibat dalam dugaan suap yang menjerat Edhy.

"Tentu sanksi tegas akan diberikan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka resmi menggunakan rompi oranye. Dia bersama lima orang pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus izin ekspor benur.

Lima orang tersebut adalah stafsus Menteri KP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Berikutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy bersama pihak lain akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 November hingga 14 Desember.

Sementara dua orang lainnya yaitu Andreau dan Amiril belum ditahan dan diminta oleh KPK untuk segera menyerahkan diri.

Namun, pada Kamis, 26 November sekitar pukul 12.00 WIB, kedua orang yang buron tersebut telah menyerahkan diri ke KPK secara kooperatif.

Andreau dan Amiril saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. 

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri.