JAKARTA - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya merupakan tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap ekspor benur lobster yang menjerat Menteri KP Edhy Prabowo.
"Siang ini sekitar pukul 12.00 WIB, kedua tersangka yaitu AMP (Andreau Misanta Pribadi) selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Amiril Mukminin) yang merupakan pihak swasta secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Oktober.
Setelah menyerahkan diri, keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka resmi menggunakan rompi oranye. Dia bersama lima orang pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus izin ekspor benur.
Lima orang tersebut adalah stafsus Menteri KP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Adapun dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang suap sebesar Rp3,4 miliar yang kemudian sebanyak Rp750 juta digunakan untuk membeli barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Edhy dan sejumlah pejabat di kementeriannya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy bersama pihak lain akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 November hingga 14 Desember.