Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja Dicecar KPK Terkait Kebijakan Ekspor Benur
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Sjarief Widjaja, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KKP RI didalami pengetahuannya terkait kebijakan tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku Menteri KKP yang membuka kuota ekspor benur bagi para eksportir," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Februari.

Penyidik KPK mencecar dirinya soal pembukaan keran ekspor benur atau benih lobster lewat aturan yang diterbitkan oleh Edhy. Sebab, dari aturan inilah sejumlah eksportir yang menyuap mantan menteri itu kemudian mendapat keuntungan.

Uang diberikan eksportir kepada Edhy, melalui perantara yaitu Amirul Mukminin yang ikut jadi tersangka penerima suap dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Ada pun pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Dalam perkara ini, Edhy dan lima orang lainnya dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Suharjito dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.