Dipanggil Terkait Suap Benur, Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja Tak Hadir
Edhy Prabowo (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster.

Hanya saja, dari sejumlah saksi yang diperiksa, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Sjarief Widjaja mengkonfirmasi untuk hadir dan dilakukan penjadwalan ulang pada hari Selasa, 23 Februari," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Februari.

Saksi yang hadir dan diperiksa untuk tersangka Edhy Prabowo rampung menjalani pemeriksaan. Terhadap karyawan swasta, Jaya Marlian, penyidik KPK mendalami perihal transaksi jual beli rumah milik tersangka Andreau Pribadi Misata (APM) yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

KPK menduga, uang yang digunakan untuk membeli rumah ini berasal dari suap para eksportir benur atau benih lobster pada 2020 lalu di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara untuk dua saksi lainnya yaitu Yusuf Agustinus yang merupakan karyawan swasta dan petani atau pekebun Zulhijar, KPK mendalami pengetahuannya terkait pembelian rumah. Komisi antirasuah menyebut, uang yang digunakan Andreau untuk membeli rumah Yusuf juga diduga berasal dari suap para eksportir.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Ada pun pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Dalam perkara ini, Edhy dan lima orang lainnya dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Suharjito dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.