Kasus Suap Benur, KPK Panggil 6 Saksi Termasuk Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam kasus suap izin ekspor benur atau benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja. 

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Februari.

Selain memeriksa Sjarief, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya yaitu Dina Susiana dan Sahridi Yanopi yang merupakan karyawan swasta; Dhody Ananta Rivandi Widjajatmadja dan Selasih J. Rusma yang merupakan notaris PPAT, serta Yunus Yusniani yang merupakan mahasiswa.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keenam orang ini. Namun, para saksi yang dipanggil diduga mengetahui kasus dugaan suap tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.