KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp55 Miliar ke TNI AL di Atas KRI Dewaruci
Kepala Staf Angkatan Laut Laksmana TNI Yudo Margono bersama Ketua KPK Firli Bahuri (DOK. Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan menyerahkan aset berupa tanah serta bangunan senilai Rp55.823.297.000 kepada TNI Angkatan Laut lewat Kementerian Pertahanan. Penyerahan ini dilakukan di atas KRI Dewaruci.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang diperoleh dari hasil penindakan perkara korupsi untuk dimanfaatkan.

"(Penyerahan, red) ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan rakyat dalam hal ini TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara," kata Firli yang dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 23 Februari.

Usai penyerahan dilakukan, Kepala Staf Angkatan Laut Laksmana TNI Yudo Margono mengatakan aset di kesatuannya di daratan memang minim. Sehingga, aset yang diberikan akan berguna bagi lembaganya.

BACA JUGA:


Ada pun aset yang diterima oleh TNI AL adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Fuad Amin. Tanah serta bangunan itu terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.

Adapun luas tanah aset tersebut mencapai 2.100 meter persegi dengan bangunan seluas 2.400 meter persegi di atasnya.

Acara serah terima aset ini dihadiri oleh Komisioner KPK lainnya yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Selain itu, dari Kementerian Keuangan hadir Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Siantur dan dari Kementerian Pertahanan diwakili Kepala Badan Sarana Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari.