Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah seluas 534.144 meter persegi dengan nilai Rp20,2 miliar kepada TNI Angkatan Darat. Tanah ini merupakan rampasan dari terpidana kasus korupsi Irjen Djoko Susilo yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Prosesi serah terima ini dilakukan di Markas Besar TNI Angkatan Darat dan diterima secara simbolik oleh Kepala Satuan Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Serah terima aset ini merupakan bentuk dari akuntabiltas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juli.

Tanah tersebut, secara administratif terletak di dua desa yaitu Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Subang, Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat.

Terkait peruntukannya, TNI AD belum memutuskannya. Hanya saja Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut penggunaannya akan dipilih untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. 

Keduanya, kata Andika, merupakan artileri yang berhubungan dengan alutsista sehingga memerlukan lahan yang lebih luas.

"Sarana yang ada saat ini belum memadai maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK," ujarnya.