KPK Serahkan Aset Rampasan dari Koruptor ke 3 Lembaga Termasuk Kejaksaan Agung
Prosesi serah terima aset rampasan koruptor (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi kepada tiga lembaga yaitu Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan diserahkan, maka ketiga lembaga tersebut punya tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan.

"Baru saja kita laksanakan serah terima aset pada Kejaksaan RI, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, dan kepada Badan Informasi Geoparsia. Itu sudah kami serahkan dan sah itu menjadi tanggung jawab bapak untuk mengelolanya," kata Firli saat memberikan sambutan dalam acara Serah Terima Barang Rampasan dari KPK yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Selasa, 24 November.

Lewat sebuah pantun, Firli juga berpesan agar aset yang diserahkan tersebut dapat dirawat dengan baik dan bermanfaat bagi kinerja lembaga.

"Di sungai memancing ikan, ikan berenang di air pekat. Aset ini sudah kami serahkan, mohon dirawat semoga bermanfaat," ungkapnya.

Ada empat aset yang diserahkan kepada tiga lembaga tersebut dan secara keseluruhan nilainya mencapai Rp56 miliar. 

Kepada Kejaksaan Agung, KPK menyerahkan dua aset. Aset pertama adalah tanah seluas 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi. Nilai aset ini adalah Rp1.592.840.000, terletak di Jalan Raya Semat, Gang Jalak 17A Nomor 22 Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali. Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Ojang Sohandi. 

Aset kedua yang diberikan kepada Kejagung adalah tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Luas tanahnya adalah 794 meter persegi dengan luas bangunan 734,75 meter persegi. Aset ini bernilai Rp12.374.400.000 yang merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin Imron. 

Dua aset ini nantinya akan dipergunakan sebagai mess. Aset di Bali akan digunakan sebagai mess jaksa yang sedang bertugas dan aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi. 

Kepada  Komisi Aparatur Sipil Negara, KPK menyerahkan sebuah aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi dan luas bangunan 1.040 meter persegi. Aset ini terletak di Jalan Cipinang Cempedak II Nomor 25A RT 011/06 Kelurahan Cipinang Cempedak Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta. Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin Imron dengan nilai Rp36.743.387.000. 

Rencananya, tanah dan bangunan ini akan digunakan KASN sebagai kantor karena lembaga ini masih menyewa kantor di sejumlah wilayah di Jakarta. 

Kemudian kepada Badan Informasi Geospasial, KPK menyerahkan aset berupa tanah dengan luas 48.220 meter persegi senilai Rp5.775.406.000. Aset ini terletak di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Tanah ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq. 

Aset ini rencananya akan digunakan oleh BIG sebagai Pusat Pendidikan SDM dalam bidang Survei dan Pemetaan. Selain itu, badan ini akan memanfaatkan tanah ini sebagai lokasi untuk melakukan kalibrasi peralatan.