JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua aset apartemen senilai Rp3,52 miliar ke Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pada Senin, 20 April. Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah.
"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 21 April.
Fitroh menyebut penyerahan tersebut untuk memastikan barang rampasan tidak terbengkalai sekaligus memberi nilai tambah.
Selain itu, pendekatan tersebut menegaskan pemisahan kewenangan antara fungsi eksekusi dan pengelolaan BMN sehingga setiap institusi dapat fokus pada fungsinya.
Adapun dua aset properti yang diserahkan adalah dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Unit apartemen seluas 150 m² di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar
2. Unit apartemen seluas 92 m² di fX Residence senilai Rp1,42 miliar
BACA JUGA:
Seluruh aset yang diserahkan ke Lemhanas ini merupakan rampasan dari terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara itu, Gubernur Lemhanas TB Ace Hasan Syadzily mengatakan pemanfaatan aset rampasan negara bermakna strategis. "Tidak hanya simbol penegakan hukum melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi," ujarnya.
Barang rampasan koruptor tersebut dipastikan akan dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab. "Termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan."