Bagikan:

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengingatkan pimpinan KPK agar peraturan komisi (Perkom) dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Hal ini disampaikannya untuk menanggapi polemik mengenai perubahan struktur yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah tersebut setelah terbitnya Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Sesuai dengan tugas dewan pengawas dalam rakor pengawasan, (kami, red) telah mengingatkan kepada pimpinan agar Perkom yang dibuat sesuai dengan undang-undang," kata Albertina dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip Selasa, 24 November.

Sebagai dewan pengawas, dia sepakat, Perkom ini membuat struktur di internal lembaga tersebut menggemuk karena terdapat sejumlah penambahan jabatan termasuk penambahan jabatan staf khusus.

"Kalau dikatakan organisasinya gemuk, iya. Karena ada penambahan deputi dan direktorat, juga inspektorat dan staf khusus," tegasnya.

Tapi, dia tak mau terburu-buru menilai perubahan jabatan ini akan berdampak kinerja KPK. Termasuk berdampak pada hasil positif berupa peningkatan kinerja lembaga ini. "Kita lihat saja nanti," ucapnya.

Lebih lanjut, Albertina menyebut jika dewan pengawas tidak terlibat dalam pembentukan peraturan komisi ini. Kata dia, pembentukan ini merupakan kewenangan Pimpinan KPK yang harus sesuai dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. "Dewas tidak terlibat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, lembaga antirasuah ini menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada Perkom Nomor 03 Tahun 2018. 

Adapun 19 posisi dan jabatan baru tersebut yaitu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.

Kemudian ada juga Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, dan Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat.

Selain itu, Perkom yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November dan diundangkan 11 November, juga mengatur adanya staf khusus yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan. 

Pada Pasal 75 Perkom 7/2020 ini disebutkan, staf khusus ini berjumlah paling banyak lima orang dengan berbagai keahlian seperti bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, ekonomi dan bisinis, dan atau keahlian lain yang sesuai kebutuhan KPK. Mereka nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.

Sementara Pasal 76 merinci tugas dan fungsi dari staf khusus seperti memberikan pertimbangan isu strategis hingga menyiapkan bahan keperluan rapat pimpinan KPK.

Belakangan, Perkom ini menimbulkan polemik. Banyak pihak menilai, peraturan tersebut dibuat tidak sesuai dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 26 yang tidak direvisi. Ini artinya, bidang-bidang yang ada di dalam lembaga antirasuah seharusnya masih seperti sebelumnya dan tidak perlu diubah.

Namun polemik ini dijawab oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menjelaskan perubahan struktur organisasi lewat Perkom ini terjadi sebagai upaya penataan organisasi untuk melaksanakan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK. Selain itu, dirinya mengklaim perubahan struktur ini dilakukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas.