Dewan Pengawas KPK Pastikan Akan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri
Gedung DPR (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan Karyoto yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ketika sudah menerima aduan tersebut. Saat ini, mereka belum menerima laporan tersebut.

"Saya belum terima (berkas pelaporan, red). (Pemeriksaan, red) mengikuti prosedur sesuai SOP yang ada," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 27 Oktober.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke KPK. Berdasarkan formulir tanda terima surat dan dokumen yang disampaikan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana, berkas telah diterima oleh pihak KPK pada Senin, 26 Oktober kemarin sekitar pukul 11.40 WIB.

Kurnia memaparkan, pelaporan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto ini dilakukan karena keduanya diduga melanggar kode etik dalam proses OTT UNJ beberapa waktu lalu.

Laporan ini dibuat setelah Plt Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK beberapa waktu yang lalu terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Berdasarkan petikan putusan APZ (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan keduanya," kata Kurnia dalam pernyataannya.

Katanya, ada 4 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli dan Karyoto. Pertama, dugaan ini muncul karena Firli berkukuh mengambil alih penanganan kasus yang sedang ditangani Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK sudah menjelaskan, setelah timnya melakukan pendampingan ternyata tak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara dalam kasus tersebut. Sehingga, berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) huruf a UU KPK, lembaga antirasuah itu tak berhak untuk menindaklanjutinya.

 

Kedua, Kurnia menyebut, Firli telah membuat kesimpulan sendiri bahwa ditemukan unsur tindak pidana dalam pendampingan yang diberikan. Padahal, diduga mantan Deputi Penindakan KPK itu tak tahu peristiwa yang sebenarnya.  Sehingga, lanjutnya, menjadi janggal ketika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani KPK.

Ketiga, kata Kurnia, tindakan Firli dan Karyoto yang menerbitkan surat perintah penyidikan dan pelimpaan perkara ke pihak kepolisian, diduga tak lebih dahulu menggunakan mekanisme gelar perkara di internal KPK. Padahal, berdasarkan aturan internal, untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan dan pelimpahan, harus didahului gelar perkara yang diikuti oleh petinggi di kedeputian penindakan bersama pimpinan KPK lainnya.

Keempat, Kurnia menyebut, tindakan yang dilakukan Firli yaitu mengambil alih penanganan Inspektorat Jenderal Kemendikbud adalah atas inisiatifnya sendiri tanpa melibatkan pihak lain ataupun mendengar masukan dari pimpinan yang lainnya. Jika hal ini benar, maka tindakan Firli tersebut telah bertentangan dengan Pasal 21 UU KPK yang menyebut pimpinan KPK harus bersifat kolektif kolegial.

Maka berdasarkan penjalasan dugaan tersebut, ICW menduga tindakan Firli dan Karyoto telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.