Dewan Pengawas KPK Serahkan Penilaian Kinerja Mereka ke Masyarakat
KPK/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut dirinya tak bisa menilai keefektifan kinerjanya untuk mengawasi komisi antirasuah. Menurutnya, penilaian itu lebih baik diserahkan langsung oleh masyarakat.

"Saya rasa kami tidak bisa menilai itu. Biar masyarakat yang menilai," kata Tumpak dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Jumat, 23 Juli.

Namun, dia menegaskan selama ini Dewan Pengawas KPK sudah bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan tugasnya sesuai perundangan yang berlaku.

"Pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang," ungkap Tumpak.

Berikutnya, dewan pengawas akan menegakkan kode etik terhadap insan KPK. Tugas ketiga, kata Tumpak, mereka bakal terus melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan serta pegawai.

"Itulah yang kami lakukan. Tentang bagaimana pendapat, penilaian ya kami tidak bisa menilai," tegasnya.

Sebagai informasi, keberadaan Dewan Pengawas KPK yang digawangi oleh Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Aji ini merupakan hasil dari UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Sudah banyak kasus pelanggaran etik yang diusut oleh dewan pengawas ini. Terbaru, mereka memutuskan untuk tidak melanjutkan pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK saat pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke sidang etik.

Dewan Pengawas KPK menyebut pihaknya tidak menemukan bukti terhadap sejumlah dugaan pelanggaran etik terhadap Pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK. Termasuk, terkait penyisipan aturan pelaksanaan TWK yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Namun, ini berbeda dengan temuan Ombudsman RI yang disampaikan beberapa waktu lalu. Menurut Ombudsman, penyisipan ayat pelaksanaan TWK terjadi saat peraturan komisi tengah digodok. Sebab, klausul ini baru muncul pada 25 Januari 2021 atau sehari sebelum rapat harmonisasi terakhir.

Padahal rapat penyusunan peraturan komisi ini sudah terjadi sejak Agustus 2020. "Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat. Pemunculan ayat baru dan itu munculnya di bulan-bulan terakhir proses ini," kata Robert dalam konferensi pers penyampaian hasil akhir pemeriksaan aduan pegawai KPK yang ditayangkan secara daring, Rabu, 21 Juli.