KPK Kembali Periksa Edhy Prabowo Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka
Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo ditahan KPK (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap ekspor benur.

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, Edhy kembali didatangkan ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan kesehatan.

"Dalam rangka pemeriksaan kesehatan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 26 November.

Selain itu, KPK mendatangkan Edhy kembali untuk menuntaskan proses penyidikan yang belum rampung. "Melanjutkan proses administrasi penyidikan yang belum selesai," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka resmi menggunakan rompi oranye. Dia bersama lima orang pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus izin ekspor benur.

Lima orang tersebut adalah stafsus Menteri KP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Atas perbuatannya, Edhy dan sejumlah pejabat di kementeriannya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy bersama pihak lain akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 November hingga 14 Desember.

Sementara dua orang lainnya yaitu Andreau dan Amiril belum masih buron dan diminta oleh KPK untuk segera menyerahkan diri.

"Kami imbau untuk kepada dua tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan AM (Amril Mukminin) untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November dini hari.

Dalam kasus ini, Menteri Edhy diduga menerima uang sebesar Rp3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat dan sebagian uang tersebut dia gunakan bersama istrinya, Iis Rosita Dewi untuk membeli barang mewah seperti tas Hermes hingga jam Rolex saat lawatan ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.