KPK Buka Peluang Periksa Hashim Djojohadikusumo di Kasus Edhy Prabowo
Jumpa pers penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, akan memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan suap izin impor benur. Kasus yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan KPK memeriksa  adik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Hashim Sujono Djojohadikusumo.

Adapun Hashim merupakan Komisaris PT Bima Sakti. Perusahaan ini salah satu dari perusahaan eksportir yang mendapatkan restu mengekspor benur.

"Siapapun nanti yang terkait akan kami panggil," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November.

Pemanggilan ini, sambung dia, akan dilakukan karena pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Pengembangan kasus ini tentu memerlukan keterangan saksi-saksi.

"Pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait tentu akan kami lihat dari materi yang kami miliki," ungkap Karyoto.

Selain itu, KPK kata dia, juga menelusuri aliran dana suap yang diterima Edhy Prabowo. Termasuk apakah juga mengalir ke partai politik atau tidak. Mengingat posisi Edhy merupakan Wakil Ketua Umum Gerindra. Hanya saja, penelusuran aliran dana itu tentunya butuh waktu.

"Karena yang kami tampilkan malam ini baru satu kejadian pintu masuk itu. Kan ada beberapa perusahaan yang ada nanti akan kami list berapa perusahaan yang mendapatkan izin dari proses ini dan aliran sudah jelas, tinggal kami perdalam koordinasi dengan PPATK sampai mana alirannya," tegasnya.

"Kalau memang ada sampai kesitu tentu kita akan periksa juga," imbuh Karyoto.

Sebelumnya, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu stafsus Menteri KP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Saat ini, politikus Partai Gerindra tersebut beserta lima orang lainnya sudah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 November hingga 14 Desember.

Sedangkan dua orang lainnya yaitu Andreau dan Amiril belum masih buron dan diminta oleh KPK untuk segera menyerahkan diri.

"Kami imbau untuk kepada dua tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan AM (Amril Mukminin) untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November dini hari.

Dalam kasus ini, Menteri Edhy diduga menerima uang sebesar Rp3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat dan sebagian uang tersebut dia gunakan bersama istrinya, Iis Rosita Dewi untuk membeli barang mewah seperti tas Hermes hingga jam Rolex saat lawatan ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.