Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meyakini dirinya tak bersalah dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Edhy Prabowo dituntut jaksa pada KPK dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta.

"Saya merasa tidak salah, dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan. Semua bukti persidangan sudah terungkap, tidak ada. Saya serahkan semuanya ke majelis hakim," ujar Edhy Prabowo kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 29 Juni.

Tak hanya itu, Edhy 'pasang badan' dalam kasus ini. Sebab, dia meyebut bertanggungjawab atas semua yang terjadi di Kementerian Perikanan dan Kelautan.

"Yang harus dicatat saya bertanggungjawab terhadap kejadian di Kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ungkap dia.

Edhy Prabowo juga mengklaim baru mengetahui anak buahnya menerima suap saat persidangan. Dengan alasan itu, Edhy Prabowo menegaskan tak terlibat tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa. 

"Saya tidak merasa, karena saya tidak tahu apa ya g dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini bagaimana saya mengatur permainan menyerahkan orang, kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi. Anda lihat saja di perizinan-perizinan banyak, dari awal bisa lakukan itu," kata dia 

"Sebagai ketua komisi IV, saya 5 tahun jadi ketua komisi. Jadi teman-teman saya tidak bermaksd untuk menutup-nutupi saya hanya bicara fakta, kenapa saya harus ngajari anak buah saya cari uang tapi yang kecil-kecil kalau niatnya korupsi. Tidak ada niat niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri," sambung Edhy Prabowo.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi), Edhy Prabowo bakal memaparkan selurunnya. 

"Banyak hal. Saya mohon doanya," kata dia.

Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara. Selain pidana penjara Edhy Prabowo juga dituntut pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, jaksa memutuskan Edhy Prabowo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sesusai dengan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.