Pidana 5 Tahun dan Denda Rp9,6 Miliar Kurang, Jaksa Juga Tuntut Hak Dipilih Edhy Prabowo Dicabut
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tak hanya dituntut pidana penjara dan denda dalam kasus dugaan siap izin ekspor benih lobster.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Edhy Prabowo dengan mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 29 Juni.

Artinya, dalam tuntutan ini Edhy Prabowo tak bisa mencalonkan sebagai anggota DPR RI atau jabatan pemerintah lainnya. 

Selain itu, dalam tuntutannya jaksa mewajibkan Edhy Prabowo untuk menyerahkan uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Jumlahnya sekitar Rp9,6 miliar.

"Pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa," kata jaksa.

Sebelumnya, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Selain pidana penjara Edhy Prabowo juga dituntut pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, jaksa memutuskan Edhy Prabowo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sesusai dengan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.