KPK Cecar 2 Sespri Edhy Prabowo Soal Aliran Duit Suap Benur
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Fidya Yusri dan Anggia Putri.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, keduanya dimintai keterangan terkait aliran duit suap yang diterima Edhy Prabowo melalui Andreau Pribadi Misata.

"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan EP (Edhy Prabowo) dari pihak lain yang diduga bersumber dari perijinan ekspor benur di KKP," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 14 Desember.

Namun demikian, sayangnya Ali tidak merinci sejauh mana saksi-saksi itu mengetahui penerimaan uang suap Edhy Prabowo. Menurut dia, hal itu sudah masuk dalam materi penyidikan.

Selain itu, KPK juga memeriksa Andreau selaku pejabat pembuat kebijakan (PPK) di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Amiril Mukminin yang merupakan stafsus Edhy Prabowo.

Menurut Ali, Andreau yang merupakan tersangka penerima suap diperiksa penyidik untuk ditanyai pengetahuannya soal tim uji tuntas atau due diligence Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berkaitan dengan ekspor benih lobster atau benur.

"Sementara saksi AM (Amiril Mukminin) dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang tersangka EP dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan eksport benih lobster," jelasnya.

Dalam kasus ini, selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Dalam perkara ini, komisi antirasuah menetapkan Edhy sebagai tersangka dugaan penerima sual suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya yaitu Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.