Bos BNI Cibinong Dipanggil KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap enam orang saksi dalam kasus suap benur atau benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Pimpinan BNI Cabang Cibinong Alex Wijaya. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara milik Edhy Prabowo yang jadi penerima suap dalam kasus ini.

"Alex Wijaya, Pimpinan BNI Cabang Cibinong diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Februari.

Selain Alex, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya yaitu dua orang notaris bernama Alvin Nugraha dan Lies Herminingsih. Kemudian saksi lain yang turut dipanggil untuk diperiksa adalah PNS bernama Gellwynn DH Yusuf, karyawan swasta atas nama Badriyah Lestari, dan mahasiswa bernama Lutpi Ginanjar.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keenam saksi ini. Namun, mereka dipastikan mengetahui kasus suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di penghujung tahun 2020 lalu.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Adapun pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Dalam perkara ini, Edhy dan lima orang lainnya dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Suharjito dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.