Usut Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Panggil PNS Pemkab Bulukumba Rudy Ramlan
Nurdin Abdullah (Foto: Instagram nurdin_abdullah)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bulukumba, Rudy Ramlan. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan infrastruktur yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Selain memeriksa Rudy, KPK juga memeriksa tiga pihak wiraswasta yaitu Ferry Tanriady, John Theodore, dan A. Indar.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling K4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Maret.

Selain memeriksa keempat orang ini, KPK sebelumnya sudah memanggil saksi lainnya dalam perkara ini. Termasuk Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam pemeriksaan tersebut, dia dicecar terkait pengetahuan soal proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Provinsi Sulawesi Selatan.

“Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2018-2023 didalami pengetahuan yang bersangkutan, di antaranya mengenai tupoksinya sebagai Wakil Gubernur dan berbagai proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Maret.

Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.