JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan aliran uang ke Pokja Dinas PU Sulawesi Selatan dalam kasus Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Hal ini didalami dari saksi bernama Indar.
“Indar, wiraswasta dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak Pokja di Dinas PU Pemprov Sulawesi Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Maret.
Selain Indar, KPK juga memanggil tiga orang lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah dua wiraswasta yaitu Fery Tanriady dan John Theodore, serta Kabag ULP Pemkab Bulukumba Rudy Ramlan.
Hanya saja, Ferry telah mengirim surat konfirmasi tertulis tak hadir dalam pemeriksaan dan akan menjalankan pemeriksaan ulang
Sedangkan John Theodore dan Rudy Ramlan tak hadir tanpa keterangan alias mangkir. “KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana surat panggilan tim penyidik yang akan segera dikirimkan,” tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkansebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.