JAKARTA - Eks staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di bidang komunikasi, Kukuh Ariwibowo menyebut sempat dititipi amplop berisi uang Rp500 juta untuk diserahkan kepada Akhmat Suyuti, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDIP Kendal, Jawa Tengah.
Pengakuan itu disampaikan Kukuh saat bersaksi dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mempertanyakan ada tidaknya titipan dari Adi Wahyono. Tapi Kukuh menyebut tidak ada titipan tersebut
"Apakah saksi pernah terima titipan dari pak Adi Wahyono untuk disampaikan ke pak Akhmat Suyuti?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Maret.
"Tidak," jawab Kukuh.
Jaksa kembali menyinggung soal titipan dari pihak lain. Kukuh lantas mengaminnya dan menyebut jika titipan itu dari Juliari Peter Batubara yang diperuntukkan bagi Akhmat Suyuti.
"Setahu saya, mohon maaf, itu dari Pak Juliari Batubara," kata Kukuh.
Kukuh menyebut titipan itu diberikan Juliari dua minggu sebelum berangkat ke Semarang, Jawa Tengah.
Saat itu dirinya dipanggil Juliari dengan pesan pesan akan ada titipan untuk Akhmat Suyuti. Sehari sebelum berangkat ke Semarang, Kukuh mengaku diminta ke rumah pribadi Juliari yang terletak di Cempaka Mas, Jakarta.
"Apa yang saudara ambil?" tanya jaksa.
"Amplop. Amplopnya putih, tipis, dikasih map," jawab Kukuh.
BACA JUGA:
Titipan itu pun diserahkan Kukuh di Hotel Grand Candi, Semarang secara langsung ke Akhmat Suyuti. Dia juga menyebut dalam pikirannya, amplop tersebut berisi uang.
"Ketika menerima amplop dari menteri, dalam pikiran saksi isinya apa?" tanya jaksa.
"Isinya uang," jawab Kukuh.
Berdasarkan pertanyaan jaksa, uang itu berjumlah Rp500 juta tetapi dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Hanya saja, saat dipertanyakan detail, Kukuh menyebut tidak mengetahui peruntukkan uang tersebut.