KPK: Ketua DPC PDIP Kendal Kembalikan Duit yang Diterima dari Juliari Batubara
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti dimintai keterangan terkait pengembalian sejumlah uang yang diterima dari Juliari Batubara.

Kendati demikian, sayangnya Ali tidak merinci kapan pemberian dan pengembalian uang itu. Termasuk jumlah uang yang dikembalikan dan tujuan Juliari memberikan uang itu.

"Akhmat Suyuti (Ketua DPC PDIP Kab. Kendal) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang," kata Ali kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 19 Februari.

Ali juga tidak merinci dari mana sumber uang yang diberikan Juliari kepada pengurus PDIP ini. Hanya saja, pemberian uang itu tidak dilakukan langsung oleh Juliari Batubara.

"(uang) diduga diterima (Akhmat Suyuti) dari Tsk JPB melalui perantaraan pihak lain," kata Ali.

Adapun politikus PDIP ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari Batubara. Akhmat Suyuti diperiksa karena diduga mengetahui kasus yang tengah disangkakan kepada teman separtainya, Juliari Batubara.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.