Nurdin Abdullah, Sekdis PU hingga Penyuap Dikonfrontir, KPK Dalami Proyek Infrastruktur di Sulsel
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah tersangka korupsi (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. 

Penyidik melakukan pemeriksaan silang (konfrontir) terhadap tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat, dan kontraktor Agung Sucipto.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, ketiganya diperiksa untuk mendalami pengerjaan proyek oleh Agung yang disetujui oleh Nurdin Abdullah.

"Tim Penyidik KPK menggali pengetahuan para tersangka tersebut diantaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka AS (Agung Sucipto) yang sebelumnya telah disetujui oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Maret.

Selain itu, dalam pemeriksaan, KPK juga mencecar ketiganya terkait penyerahan uang fee untuk Nurdin oleh Agung melalui Edy sebagai perantara.

"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang didalam BAP pemeriksaan yang akan diungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021. 

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.