KPK Dalami Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penerimaan uang Nurdin Abdullah saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. KPK saat ini tengah merinci transaksi perbankan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulsel.

Pendalaman transaksi perbankan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakukang, M. Ardi. Dia diperiksa sebagai saksi di Kantor Polrestabes Makassar pada Rabu, 14 April.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang milik tersangka NA melalui transaksi perbankan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 April.

KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu pegawai BUMN bernama Siti Abdiah. Dalam pemeriksaan ini, dirinya didalami perihal proses penarikan uang yang dilakukan Agung Sucipto sebelum akhirnya diberikan kepada Nurdin melalui Sekdis PUTR Edy Rahmat.

Tak hanya itu, KPK juga melakukan penyitaan dari pegawai Bank Sulsel Makassar, Mawardi. Adapun barang yang disita adalah berupa dokumen terkait transaksi perbankan Nurdin Abdullah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Saat menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.