JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah yang membantah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek. Bahkan Nurdin Abdullah dalam bantahannya membawa nama tuhan.
"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Minggu, 28 Februari.
Dengan begitu, KPK mengingatkan para tersangka maupun para pihak lainnya untuk koperatif. Salah satunya dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyampaikan keterangan sebenarnya di hadapan penyidik.
"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," tegas Ali.
BACA JUGA:
Adapun KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar.
Usai diperiksa penyidik, Nurdin mengklaim tak tahu menahu mengenai transaksi suap antar Agung dan Edy yang merupakan orang kepercayaannya. Bahkan, Nurdin mengucap sumpah atas nama Tuhan untuk membantah keterlibatannya dalam kasus suap ini.
"Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah. Demi Allah, " kata Nurdin.
Meski membantah menerima suap Nurdin meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan atas kasus yang menjeratnya ini. "Ya saya mohon maaf (untuk masyarakat Sulsel), " kata Nurdin.