Diminta Kader Berikan Advokasi ke Gubernur Nurdin Abdullah, PDIP: Bukan Intervensi Hukum, Tunggu KPK
Barang bukti suap yang diterima Nurdin Abdullah (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partai bakal memberikan bantuan advokasi terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Rencana pemberian bantuan advokasi ini merupakan hasil masukan dari kader PDIP Sulawesi Selatan.

"Pada prinsipnya melihat kepemimpinan beliau, masukan yang diberikan dari jajaran DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, agar partai memberikan advokasi," ucap Hasto kepada wartawan, Minggu, 28 Februari.

Tapi rencana pemberian bantuan advokasi ini masih menunggu perkembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Hasto menegaskan, pemberian bantuan advokasi ini bukan berarti melakukan intervensi terhadap proses hukum.

"Bukan intervensi hukum. Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut," kata Hasto.

Sementara soal sisa masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan selama 3 tahun, Hasto menyebut belum memikirkan hal tersebut. Sebab, untuk saat ini masih sebatas menunggu hasil pemeriksaan dari KPK.

"Karena beliau rekam jejaknya kan sangat baik. Apakah ini ada faktor x yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK,"

"Saya pikir itu suatu sikap yang berada dalam koridor ketaatan kami pada proses hukum tanpa intervensi politik." tutup Hasto.

Sebagai informasi, Nurdin Abdullan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. 

Nurdin ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel.

Selain itu, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.