Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Korupsi, Duit Rp2 Miliar Disita dari OTT KPK
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan status tersangka Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menjadi tersangka korupsi. Dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), disita duit Rp2 miliar.

“Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AS di Bulukumba sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Minggu, 28 Februari malam.

Dalam rangkaian OTT ini, Prof NA sapaan Nurdin Abdullah ikut diamankan pada pukul 02.00 WITA, Sabtu, 27 Februari di rumah jabatan gubernur Sulsel. 

KPK memaparkan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, AS, sudah kenal baik dengan Prof NA. AS disebut KPK berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2021.

“Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” kata Firli.

Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan AS.

“NA (Nurdin Abdullah) menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” papar Firli.

Pada akhir Februari, ER bertemu dengan Prof Nurdin Abdullah mengenai fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.

“Saat itu NA mengatakan  yang penting  operasional kegiatan NA tetap bisa di bantu oleh AS. AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang  sekitar Rp2 Miliar kepada NA melalui ER,” sambung Firli.

Selain itu Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya sebagai berikut:

- Pada akhir tahun 2020, Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp200 juta. 

- Pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui SB menerima uang Rp1 miliar

- Awal Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar.