JAKARTA - KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus korupsi. Nurdin Abdullah disangka menerima duit gratifikasi terkait proyek infrastruktur.
“KPK menetapkan 3 orang tersangka, sebagai penerima, NA (Nurdin Abdullah), ER (Tersangka) pemberi AS,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Minggu, 28 Februari dini hari.
Suap ini terkait sejumlah proyek milik PT Agung Perdana Bulukumba dengan Dirrektur berinisial S.
“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS,” sambung Firli.
BACA JUGA:
Tersangka Nurdin Abdullah dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.