Nurdin Abdullah Diberhentikan Sementara oleh Jokowi, Begini Reaksi Parpol Koalisi Pengusung
Nurdin Abdullah/DOK ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Sejumlah partai politik (parpol) pengusung menyikapi surat keputusan pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang diteken Presiden Joko Widodo. Penonaktifan mantan Bupati Bantaeng dua periode ini terkait kasus korupsi yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar.

"Kita menghargai keputusan itu. Begitupun proses hukum yang dihadapi pak Nurdin. Sebagai partai pengusung selama ini, tentu kita berhatap agar beliau tetap tegas mengikuti proses hukum," ujar Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi dikutip Antara, Selasa, 7 September.

Mengenai soal posisi usulan nama calon wakil gubernur dari partainya, Kahfi mengatakan belum ada pembahasan. Sebab Nurdin Abdullah masih menjalani proses peradilan, termasuk belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kita tunggu sajalah kapan diminta. Kita ada mekanismenya. Sebagai partai pengusung, kalau pada akhirnya memang diminta, tentu kami pasti siapkan nama-nama, sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan," paparnya.

Legislator DPR ini mengungkapkan, setelah proses pemberhentian sementara oleh Presiden Jokowi, semua diserahkan ke proses hukum. Nantinya setelah putusan inkrah baru akan dibahas lebih lanjut, termasuk usulan nama calon wakil dari partai pengusung. Dia menyebut ada empat nama seperti Usman Lontan, Syamsuddin Karlos, Irfan AB dan Jamaluddin Djafar.

Ditanyakan ada-tidaknya pembicaraan khusus dengan dua parpol pengusung lainnya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDIP perihal calon wakil, kata Kahfi, belum dibahas lebih lanjut.

"Tentu masing-masing Parpol mungkin ya memajukan calonnya di fit (uji kelayakan). , saya belum terlalu tahu soal itu. Tapi kalau PAN sudah siap. Kita serahkan saja pada mekanisme di DPRD Sulsel," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPW PKS Sulsel, Amri Arsyid juga menyikapi SK pemberhentian sementara itu. Soal  calon usungan wakil gubernur, kata dia, masih dipersiapkan secara serius, apabila telah ada putusan inkrah dari pengadilan. Selain itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Parpol pengusung lainnya.

"Kami akan berkomunikasi dengan Parpol pengusung lain. Kalau kemarin kita dorong empat, namun DPP menyatakan dua calon saja, saya dan pak Musayying Arif. Tapi semua dikembalikan kepada DPP karena mereka punya pertimbangan. Ini kan belum ada putusan inkrah, saya lihat seperti itu," ungkap dia.

Sedangkan Sekertaris DPW PDI Perjuangan Sulsel, Rudy Piter Goni belum memberikan komentar jauh berkaitan dengan calon wakil. Pihaknya masih menunggu hasil persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Masa Jabatan 2018-2023 pada 12 Agustus 2021, dan baru beredar ke publik pada 6 September.

Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah kini masih menjalani masa penahanan di Rutan KPK Jakarta serta mengikuti proses hukum di pengadilan Tipikor Makassar melalui virtual. Nurdin didakwa menerima suap Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura terkait proyek infrastruktur di Sulsel dari rekanannya.

Terkait