Nurdin Abdullah Sempat Kontak PDIP, Yakin Enggak Korupsi: Siap Tangggung Jawab Dunia dan Akhirat
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Pemprov Sulsel)

Bagikan:

JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan tidak akan mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait poses hukum terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Namun, tetap bakal memonitor perkembangan perkara tersebut.

"Kita ikuti prosesnya. Tetapi karena penilaian masyarakat yang menyampaikan ke saya, banyak yang kaget, sedih karena beliau orang baik," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Minggu, 28 Februari.

Hasto mengatakan, dari rekam jejaknya selama ini, Nurdin dikenal sebagai orang baik. Bahkan menjadi penerima Bung Hatta Anticorruption Awards, penghargaan sama yang pernah diterima Presiden Jokowi dan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Makanya kami juga sempat kaget. Beliau sendiri (Nurdin) sebelum dibawa KPK itu, menghubungi Pak Andi , Ketua DPD (PDI Perjuangan Sulsel) mengatakan siap bertanggung jawab, baik di dunia, akhirat, maupun juga bagi seluruh masyarakat. Bahwa beliau tidak melakukan hal yang dituduhkan," urai Hasto.

Tapi apapun itu, Hasto menyatakan bahwa dalam situasi ini, pihaknya mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi.

Dengan adanya kasus ini, Hasto juga menyebut PDIP bakal memperbaiki diri. Sebab, tak dipungkiri beberapa kadernya terlibat perkara korupsi.

"Karena PDI perjuangan itu partai besar, kami mempunyai 28 juta pemilih lebih, kami punya 1.4 juta pengurus partai yang aktif, sehingga semuanya harus menegakkan disiplin, dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan," paparnya.

Sebagai informasi, Nurdin Abdullan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. 

Nurdin ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel.

Selain itu, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.