Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait gratifikasi proyek. Nurdin kini harus mendekam di tahanan.

"Adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Minggu, 28 Februari dini hari.

Firli memaparkan kronologis OTT KPK. Awalnya pada  pukul 20.24 WIB,  Jumat, 26 Februari, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar.

Di lokasi sudah ada ER menunggu. IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar.

Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan  proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER. 

Kemudian pada sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat, 26 Februari, IF memindahkan koper  berisi uang dari dalam mobil milik AS ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin. 

Selanjutnya, kata Firli, sekitar pukul 23.00 WITA, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

"Pada sekitar pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," tutur Firli.

Kasus ini bermula dari tersangka AS, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba yang mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021. AS sendiri telah lama kenal baik dengan NA. 

Sejak bulan Februari 2021, ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021. 

"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS," ujar Firli. 

Sekitar awal Februari 2021, kata Firli, NA bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan wisata Bira, Bulukumba. Kemudian, NA menyampaikan pada ER kelanjutan proyek wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS. 

"NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022," jelasnya.

Sedangkan pada akhir Februari 2021, kata Firli, ER yang bertemu dengan NA menyampaikan fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa di bantu oleh AS. 

"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," tuturnya. 

Selain itu, kata Firli, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain yaitu pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Kemudian, pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar. Pada awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar. 

Proyek yang Pernah Digarap AS 

AS sebelumnya mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya peningkatan jalan ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) tahun 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar.

Kemudian, pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar. Lalu, Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 11 paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar. 

Selanjutnya, pembangunan Jalan, Pedisterian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan ke Kabupaten Bulukumba tahun 2020) dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.

Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan 2020 ke Kabupaten Bulukumba tahun 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

Tersangka Nurdin Abdullah dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Firli menjelaskan, penahanan para tersangka saat ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret.  

"NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1. AS ditahan  di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli.