Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengaku kecewa saat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Padahal, Tsamara pernah membangga-banggakan kinerja Nurdin Abdullah beberapa tahun lalu. Ketika itu, Tsamara melabeli Nurdin sebagai tokoh antikorupsi.

"Ini adalah kejadian yang sangat mengecewakan utamanya bagi orang-orang yang berkecimpung dalam politik dan masih percaya dengan politik," kata Tsamara pada akun twitter @TsamaraDKI, Minggu, 28 Februari.

Berkaca dari kasus Nurdin Abdullah, Tsamara mengaku ragu sistem perpolitikan di Indonesia benar-benar bersih dari praktik korupsi. Tsamara juga mendukung KPK menuntaskan kasus ini.

"Seolah politik bersih dan berprestasi begitu sulit di negeri ini. Doa dan dukungan terbaik untuk KPK," ujar dia.

Pada tahun 2018, Tsamara pernah berkicau mengenai sosok Nurdin Abdullah ketika masih menjadi Bupati Bantaeng. Dalam cuitan yang diunggah pada 9 Januari 2018, Tsamara Amany memuji Nurdin Abdullah sebagai tokoh antikorupsi.

Kicauan Tsamara Amany tersebut disetai video Nurdin Abdullah yang memuji PSI sebagai partai anak muda. Seperti diketahui, pada tahun 2018, saat Nurdin Abdullah mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulsel, PSI adalah satu partai politik yang memberikan dukungan untuknya.

"Ini cagub kita di Sulsel. Pak Nurdin Abdullah. Tokoh anti korupsi. Nggak sabar lihat Sulsel dibikin keren sama Pak Nurdin. Terima kasih Pak sudah beri semangat ke bro & sis PSI. Salam Solidaritas," tulis Tsamara pada 9 Januari 2018.

Seperti diketahui, Nurdin terjaring OTT pada Sabtu dini hari, 27 Februari oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK. Ia ditetapkan jadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pada Minggu, 28 Februari.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara selaku pemberi adalah kontraktor bernama Agung Sucipto.

Sebagai penerima suap, Nurdin dan anak buahnya, Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.