JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari beberapa kontraktor terkait proyek di Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka Nurdin Abdullah setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan secara intensif disertai dengan dua alat bukti yang cukup.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto selaku kontraktor.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER. Sedangkan pemberi adalah AS," kata Ketua KPK Filri Bahuri saat jumpa pers, Sabtu, 28 Februari.
Dengan ditetapkannya Nurdin Abdullah sebagai tersangka, dia langsung ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Maka dari itu, pada lebaran tahun 2021 Nurdin Abdullah bakal merayakan di dalam penjara.
Dimana lebaran tahun 2021 akan jatuh pada bulan Mei 2021. Dimana 1 Ramadhan 1442 Hijriah pada bulan April. "NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Firli.
BACA JUGA:
Sebagai penerima suap, NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.