Jakarta - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Ridwan Wittiri mengaku sangat terkejut dengan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh KPK. Nurdin dianggap sosok yang baik.
“Dalam penilaian saya, Prof Nurdin Abdullah itu sosok yang baik, dekat dengan petani, dan sosok Muslim yang saleh," kata Andi Ridwan Wittiri, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 27 Februari.
Wittiri mengatakan PDIP tentu saja menghormati proses hukum yang berkeadilan. PDIP menyinggung tidak ada barang bukti terkait OTT.
"Penangkapan itu bukanlah OTT dalam pengertian ada sebagai barang bukti atas kejadian tindak pidana korupsi. Hal itulah yang saya dengar langsung dari Prof. Nurdin dan saat itu tidak ada dana di rumah Prof. Nurdin, mengingat beliau saat itu juga sedang dalam keadaan tidur, lalu dibangunkan oleh aparat hukum,” ujar Ridwan Wittiri.
“Dalam pengalaman saya, Prof Nurdin ini menerapkan protokol ketat guna menghindari gratifikasi. Bahkan sebelum menerima tamu, seluruh tamu dilarang membawa apa pun kecuali buku catatan. Semua tas yang dibawa wajib ditaruh di locker," tegasnya.
Selama ini dan sampai sekarang, Wittiri mengatakan dirinya meyakini Nurdin adalah orang jujur dan baik. Terlebih Nurdin termasuk salah satu penerima Bung Hatta Award yang tentunya bukan penghargaan sembarangan.
Tapi PDIP menegaskan tetap menghormati proses hukum di KPK.
“Saya hanya bisa berharap agar hukum benar-benar ditegakkan dengan sepenuhnya mengabdi pada keadilan, dan juga menjauhkan diri dari pertarungan politik tidak sehat. Kami dukung sepenuhnya misi KPK dalam pemberantasan korupsi," pungkas Riwan Wittiri.
BACA JUGA:
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada uang tunai yang diamankan dalam OTT ini. Ketua KPK menegaskan proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli kepada wartawan, Sabtu, 27 Februari.
Tim KPK langsung memeriksa keenam orang tersebut. Dalam waktu 1x24 jam akan ditentukan status hukum Nurdin Abdullah bersama orang lainnya yang ditangkap KPK pada Jumat, 26 Februari malam.
“Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta dan sekitar jam 09.45 WIB tiba di gedung Merah Putih KPK,” Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.