Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mengumumkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap mereka yang diamankan. 

"Hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan dini hari tadi,  KPK melakukan giat melakukan tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel. Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli kepada wartawan, Sabtu, 27 Februari.

Saat ini, kata Firli, tim KPK masih bekerja terkait penangkapan tersebut. KPK saat ini sudah membawa Nurdin bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta.

BACA JUGA:


"KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saatnya, kami pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat," ujar Firli.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Sebelumnya Juru bicara Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Veronica Moniaga membenarkan Gubernur Nurdin Abdullah dibawa tim KPK. Nurdin Abdullah dibawa saat beristirahat di rumah jabatan di Makassar. 

“Karena pak gubernur saat itu sedang istirahat. Seperti kita tahu operasi tangkap tangan adalah operasi menangkap seseorang pada saat melakukan tindak pidana dan bapak tidak sedang melakukan itu,” kata Veronica kepada wartawan di Makassar, Sabtu, 27 Februari. 

Veronica membenarkan informasi dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tapi KPK menegaskan, timnya di Makassar melakukan operasi tangkap tangan, meski jubir Pemprov Sulsel menepisnya.

“Nurdin Abdullah tidak sedang melakukan tindak pidana pada saat dijemput oleh tim KPK. Mereka diterima di rumah jabatan gubernur dan bapak pun sikap patriotismenya ikut dengan tim KPK,” kata Veronica.

“Selebihnya, mengenai informasi yang beredar apakah terlibat, kasus A, kasus B atau apa pun kami belum mendapat informasi resmi soal itu sehingga apa kasus yang kemudian menjadi dasar di jemputnya bapak untuk dimintai keterangan,” sambung Veronica.