Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing soal bantahan Nurdin Abdullah yang menyebutkan tidak menerima suap. Bagi KPK, hal itu biasa terjadi dalam penanganan perkara korupsi.

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 28 Februari.

Sejauh ini, kata Ali, dalam menetapakan tersangka penyidik KPK merujuk pada bukti yang telah dikantongi. Sehingga, meyakini jika Nurdin Abdullah telah melakukan tindak pidana.

"Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," tegas Ali.

Di sisi lain, Ali juga mengimbau kepada semua pihak yang nantinya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan untuk kooperatif. Sehingga, penanganan perkara ini akan berjalan dengan cepat.

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakra sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," tandas dia.

Sebagai informasi, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel.

Selain itu, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.