JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan melarang ekspor benih lobster atau benur di masa kepemimpinannya. Nantinya, benur hanya boleh dibudidaya di Indonesia.
"Yang benur, saya sudah pasti saya akan melarang ekspor bunur. Kenapa? Karena benur itu adalah kekayaan dari pada bangsa ini, kekayaan dari alam Indonesia," ucap Trenggono dikutip dari instagram pribadinya @swtrenggono, Minggu, 28 Februari.
"Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambahnya itu adalah di ukuran konsumsi," sambung dia.
Pelarangan ekspor benur, kata Trenggono, karena berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan, hal itu sudah terjadi dalam kasus Edhy Prabowo.
BACA JUGA:
Selain itu, dengan hanya diperbolehkan budidaya bisa dipastikan bakal mendapatkan keuntungan besar bagi masyarakat.
"Kalau BBL yang dijual misalnya tidak tahu harganya berapa, itu yang kaya itu negara yang membeli karena dia tahan satu tahun saja dia sudah mendapatkan angka yang berpuluh-puluh kali atau beratus-ratus persen kenaikannya,"papar dia.
Nantinya dalam pengawasan atau pencegahan ekspor benur, Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal menggandeng Polri. Sehingga, semua pihak atau oknum yang mencoba melanggar bakal dijerat pidana.
"Sekarang di zaman saya ini, saya katakan sudah di hold akibat dari case itu. Tapi saya nyatakan di depan anda semua bahwa itu pasti akan saya berhentikan dan itu kita akan meminta bantua kepada kapolri untuk selalu mencegah soal benur," tandas dia.