JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aliran duit Nurdin Abdullah saat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Hal ini dilakukan dengan memeriksa M Fathul Fauzy Nurdin, mahasiswa yang juga putra Nurdin Abdullah. KPK merasa perlu memeriksa M Fathul Fauzy karena diduga mengetahui sejumlah aliran dana sang ayah.
"M Fathul Fauzy Nurdin (Mahasiswa), didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis, 8 April.
Namun, sayangnya Ali tidak merinci transaksi Nurdin yang diketahui anaknya. Menurut Ali, hal itu sudah masuk pada meteri penyidikan.
Kemudian, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin. Mereka adalah Rudy Ramlan selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan dua wiraswasta masing-masing Raymond Ardan Arfandy dan John Theodore.
Ali merinci, saksi Rudi Ramlan ditelisik soal pekerjaan. "Proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel yang salah satunya dikerjakan oleh tersangka AS (Agung Sucipto)," kata Ali.
"Raymond Ardan Arfandy dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS kepada tersangka NA karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Sekaligus di dalami mengenai kerja sama saksi dengan tersangka AS dalam pengerjaan proyek," kata Ali.
Sementara John Theodore didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulsel yang pernah saksi ikut mengerjakan.
BACA JUGA:
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto (AS) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.